Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar-daerah.
Secara historis pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, ditambah gaji ke-13.
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Inilah yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan dan DPR RI telah menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi diperkirakan antara 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD75-85 per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Pendapatan negara diperkirakan antara 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, dan defisit 2,29-2,82 persen.
(YNA)