Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada 2020 mencapai USD44 miliar atau tumbuh 11% dari 2019.
Bahkan, McKinsey Global Institute (MGI) memprediksi bahwa ekonomi digital akan mampu menyumbang sebesar USD130-USD150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025.
Selanjutnya, dalam jangka panjang, besaran kontribusinya akan dapat mencapai 3,0%. Dalam rangka pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital. Strategi ini akan memanfaatkan 4 pilar fondasi untuk mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Pemerintah memberi dukungan dalam pembangunan infrastruktur digital supaya tercipta iklim inovasi yang baik. UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital, antara lain melalui pengaturan tentang perluasan pembangunan infrastruktur
broadband; tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat; serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk