Guna mengantisipasi ketidakpastian global pada tahun ini, Kepala Daerah dan Forkopimda diharapkan dapat mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan di Daerah, mempermudah akses terhadap pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta Pembiayaan UMKM, dan menggunakan Belanja Daerah untuk Program Padat Karya kota dan desa untuk mengantisipasi terjadinya PHK.
“Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi hambatan investasi, yaitu yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan, KKPR, dan Rencana Detail Tata Ruang, RDTR, tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi,” kata Menko Airlangga.
Melalui perbaikan instrumen RDTR dan KKPR diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempersingkat proses perizinan berusaha, sehingga realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.
Menko Airlangga juga menyinggung penyelesaian hambatan investasi dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan meminta seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Tentu Perda tentang retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp1.400 triliun,” pungkas Menko Airlangga. (FHM)