Beberapa langkah strategis yang diambil meliputi, mengecualikan kategori investor korporasi dan lainnya dalam penghitungan free float, merinci kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk tiap kategori investor dan menerbitkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen dengan prinsip transparansi tinggi.
Airlangga menegaskan hal yang paling fundamental bukan sekadar angka persentase, melainkan kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya (Ultimate Beneficial Owner) dari saham-saham yang beredar tersebut.
"Tahap ini cukup. Dalam 15 persen juga tetap transparan UBO nya siapa? Dalam rangka transparansi daripada free float diapa aja itu kan kelihatan Jadi itu sudah memitigasi saham gorengan," ujarnya.
Langkah penyesuaian data kepemilikan saham yang dilakukan oleh BEI dan KSEI ini diharapkan dapat membersihkan pasar dari praktik manipulasi atau "goreng-gorengan" saham yang sempat disinggung sebagai biang kerok panic selling.
Dengan transparansi UBO, identitas pemilik saham di balik kategori free float akan menjadi lebih terang benderang bagi investor global maupun lokal.
(kunthi fahmar sandy)