sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Sebut Tarif Trump 19 Persen Belum Berlaku 1 Agustus 2025

Economics editor Anggie Ariesta
21/07/2025 19:25 WIB
Indonesia dipastikan tidak akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen pada 1 Agustus 2025.
Indonesia dipastikan tidak akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen pada 1 Agustus 2025. (Foto: iNews Media Group)
Indonesia dipastikan tidak akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen pada 1 Agustus 2025. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Indonesia dipastikan tidak akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen pada 1 Agustus 2025. Keputusan ini seiring negosiasi yang baik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemberlakuan tarif resiprokal yang rencananya mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 tidak akan diterapkan kepada Indonesia. Dengan kata lain, tarif yang berlaku adalah tarif lama 10 persen.

Airlangga mengatakan, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan bilateral dengan AS, sehingga tidak terdampak kebijakan tarif yang akan diberlakukan kepada negara-negara yang sebelumnya mendapat surat pemberitahuan dari pemerintah AS.

“Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal (kesepakatan) dengan Amerika Serikat. Jadi artinya beberapa negara yang sudah (deal), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” kata Airlangga usai sosialisasi tarif kepada kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha, Senin (21/7/2025).

Airlangga menyebutkan bahwa negara-negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut mulai 1 Agustus. “Yang (berlaku) 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement