Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong daya saing Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan. Kami mengharapkan bahwa ketiga KEK yang disetujui juga akan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan,” tutur Airlangga.
Untuk memastikan keberlangsungan dan perkembangan KEK, dia menekankan pentingnya monitoring pada masing-masing KEK.
“Saya minta ke depannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memonitor realisasi investasi tersebut,” ujarnya.
Pemerintah mengupayakan transformasi kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia. Pengembangan KEK di sektor jasa diharapkan dapat menjadi penahan devisa yang keluar sekaligus meningkatkan pendapatan devisa negara.