sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun 

Economics editor Nia Deviyana
27/10/2025 01:00 WIB
Kemnaker mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. 
Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun. Foto: dok. Kemnaker.
Kemnaker Usir 94 Pekerja WNA Ilegal di KEK Sei Mangkei Simalungun. Foto: dok. Kemnaker.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. 

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail Pakaya dalam keterangan resmi, Minggu (26/10/2025). 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement