IDXChannel - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax di 5 Bandara PT Angkasa Pura II akan mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Penyesuaian tarif ini dituding menjadi penyebab naiknya harga tiket pesawat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Trisna Wijaya mengatakan bahwa penyesuaian tarif Airport Tax bervariasi, mulai dari Rp15 ribu sampai dengan Rp36 ribu baik untuk rute domestik maupun internasional. Kenaikan tarif tersebut hanya berkisar 6 hingga 8 persen dari harga tiket pesawat.
"Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan. Jika dipersentasikan dengan harga tiket mungkin hanya 6-8 persennya, itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan," kata Trisna pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Trisna Wijaya, penyesuaian tarif Airport Tax seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat. Harga tiket yang ikut menyesuaikan kenaikan tarif Airport pun dinilai wajar, hanya saja semua pihak diminta tidak menuding adanya penyesuaian tarif Airport Tax menjadi penyebab utama melejitnya harga tiket penerbangan saat ini.
"Airport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan, tidak pantas dipersalahkan terhadap dampak kenaikan harga tiket. Semestinya tidak menjadikan isu yang kemudian digoreng banyak pihak. Para pihak, khususnya para pengamat dunia penerbangan bisa melihat secara holistic," imbuh Trisna.