IDXChannel - Masyarakat terus meminta agar kisruh soal tingginya harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng dapat diusut tuntas. Tak tanggung-tanggung, sejumlah masyarakat bahkan sampai membuat petisi lewat change.org, di mana kini telah terkumpul lebih dari 14 ribu petisi online yang ditujukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat mengusut tuntas dugaan praktik kartel di industri minyak goreng nasional.
Petisi ini awalnya diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tanggal 5 Februari 2022 lalu. Dalam petisi tersebut, selain meminta KPPU mengusut dugaan kartel minyak goreng, masyarakat juga meminta KPPU untuk tegas memberikan sanksi hukum baik perdata, pidana, dan administrasi atas pelanggaran oleh oknum nakal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menerangkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022.
"Hingga Selasa (26/4) KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng," ujar Deswin, di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dia memaparkan, pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Lebih lanjut, Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyampaikan, untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.