IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak untuk membongkar dugaan persaingan usaha tidak sehat alias kartel dalam produksi dan distribusi minyak goreng.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati tersebut, Gopprera mengatakan pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
"Bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU," kata Gopprera.
Keempat produsen yang hadir yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.