IDXChannel - Kasus dugaan kartel distribusi minyak goreng yang diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) naik ke tingkat penyelidikan. Pasalnya, KPPU menemukan lagi bukti kuat adanya kartel dibalik langkanya minyak goreng beberapa bulan terakhir.
Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean, mengatakan lewat temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum kasus telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 tentang penetapan harga, Pasal 11 tentang kartel dan Pasal 19 huruf (c) tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
"Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan," tulis Goprera dalam keterangan resmi KPPU Senin (28/3/2022).