sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Temukan Alat Bukti, Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
28/03/2022 09:30 WIB
Kasus dugaan kartel distribusi minyak goreng yang diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) naik ke tingkat penyelidikan.
KPPU Temukan Alat Bukti, Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan (FOTO: MNC Media)
KPPU Temukan Alat Bukti, Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik ke Penyelidikan (FOTO: MNC Media)

Proses Penyelidikan, kata Goprera dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. 

"Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," terangnya. 

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," tutup Goprera. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement