IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi kartel minyak goreng yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng. KPPU siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengakan kasus permasalahan minyak goreng yang ada saat ini semakin menguatkan sinyal adanya kelompok yang mempermainkan ketersediaan maupun harga minyak goreng.
Ukay menjelaskan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar tidak semestinya harus mengikuti harga CPO global. Sebab produksi minyak maupun pabrik untuk mengolah CPO juga terdapat di dalam negeri.
Selain itu Ukay menjelaskan sinyal dugaan mafia minyak goreng juga semakin dikuatkan tatkala pemerintah mencabut HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng.
"Pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan, (harganya) diserahkan ke pasar, kemarin kita melihat begitu di cabut kebijakan HET, ternyata pasokan langsung lancar, saya juga survei ritel, pasokan itu ada, berarti kan selama ini ada, kalau baru di produksi tidak mungkin (secepat itu)," kata Ukay kepada MNC Portal, Jumat (18/3/2022).