sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 37 Saksi

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
22/04/2022 11:06 WIB
KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak untuk membongkar dugaan kartel dalam produksi dan distribusi minyak goreng.
Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 37 Saksi (FOTO: MNC Media)
Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 37 Saksi (FOTO: MNC Media)

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan. 

Penyelidikan dilakukan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," tutup Gopprera. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement