Kemudian, perusahaan cat asal Belanda ini menggugat ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Dalam gugatannya tersebut, Azko meminta Ridwan untuk menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imteriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang mana Hakim Ketuanya Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut.
"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (RAMA)