sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akar Masalah Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Asal Belanda Rp750 Juta

Economics editor Ari Sandita
31/03/2021 09:16 WIB
Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ridwan memenangkan gugatan Rp750 juta yang dilayangkan Azko Nobel Coatings Internasional, perusahaan cat asal Belanda.
Akar Masalah Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Asal Belanda Rp750 Juta (FOTO: MNC Media)
Akar Masalah Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Asal Belanda Rp750 Juta (FOTO: MNC Media)

Kemudian, perusahaan cat asal Belanda ini menggugat ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Dalam gugatannya tersebut, Azko meminta Ridwan untuk menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imteriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750.000.000.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang mana Hakim Ketuanya Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut. 

"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement