Oleh karena itu, Teten menegaskan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang murah impor tersebut. Hal ini terkait apakah produk-produk consumer goods yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan barang ilegal, atau tarif bea masuk Indonesia terlalu rendah.
"Sehingga hal ini nanti saya lihat mengenai apakah barang-barang yang masuk ke kita ini ilegal atau legal atau kita terlalu mudah, terlalu murah memberikan masuk ke barang-barang consumer goods," ujarnya.
"Saya akan lihat apa perlu kita atur platform-platform digital baik domsetik maupun luar yang bagian global apakah barang yang di sana disertai dokumen barang-barang mereka legal atau tidak udah izin SNI, udah izin Halal dan sebabaginya," pungkasnya.
(YNA)