Keputusan tersebut ternyata tidak memberikan keleluasaan kepada distributor pupuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani melalui kios.
"Ke depan ini tidak lagi dibagi per bulan sehingga penyaluran bisa fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan," tambahnya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah memutuskan melakukan update data petani pada RDKK menjadi setiap empat bulan sekali dari yang sebelumnya setiap satu tahun sekali.
Rahmad berharap perbaikan kebijakan ini dapat memastikan proses pendistribusian yang adil dan transparan.
"Jadi di luar peningkatan volume pupuk subsidi, ada beberapa perbaikan yang kita kini bisa mempermudah dan bisa memastikan penyaluran mencapai 100 persen," pungkasnya.
(NIA)