Lebih lanjut Awang menjelaskan bahwa saat ini produksi minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh Subholding Upstream disalurkan kepada kilang-kilang Pertamina untuk diolah yang kemudian dinikmati oleh rakyat Indonesia sebagai konsumen akhir.
"Selain diolah menjadi produk bahan bakar, minyak mentah dan kondensat juga dapat diolah sebagai bahan baku petrokimia dan produk-produk turunannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman, menyampaikan transaksi antara KPI dan Subholding Upstream terutama Region I dan IV selama tahun 2022 mencapai 109 Juta Bbls.
"Secara umum transaksi antara KPI dengan Subholding Upstream sepanjang tahun 2022 adalah 42% dari keseluruhan transaksi minyak mentah domestik dan 49% merupakan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara," kata dia.
Taufik juga menyampaikan bahwa sinergi ini membuktikan kolaborasi antar Subholding yang semakin solid dan harmonis dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip AKHLAK dalam bertransaksi.
PHE dan KPI telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022.
PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek Environment, Social and Governance (ESG).
PHE dan KPI akan terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmentally Friendly, Socially Responsible dan Good Governance. (NIA)