IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal sudah sesuai dengan Inmendagri No.43 tahun 2021.
Sandiaga menuturkan, uji coba diizinkannya anak di bawah usia 12 tahun ini nantinya diprediksi akan menambah kunjungan sebanyak 10 persen. Hal tersebut karena, anak-anak merupakan salah satu pengunjung yang cukup banyak masuk area mal.
Lebih lanjut, izin operasional ini baru di uji cobakan di wilayah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan syarat di dampingi orang tua dan penerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Uji coba ini tentunya kita lakukan secara gradual, atau bertahap dengan memperhatikan situasi COVID terkini, karena dinamika pandemi yang sangat dinamis," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin, (27/9/21).
Sementara itu terkait dengan prosedur yang harus dilakukan, kata Sandiaga, saat ini sedang dalam tahap pembahasan, dan segera difinalisasi segera oleh Kementerian Dalam Negeri.