sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/07/2024 10:07 WIB
Sejak digugat PKPU 4 dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024 pada Mei 2024, hakim PN Niaga Makassar memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.
Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA. (Foto: MNC Media)
Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA. (Foto: MNC Media)

WIKA Bitumen merupakan anak perusahaan WIKA yang menyediakan aspal. WIKA memiliki 99,39 persen saham WIKA Bitumen sementara 0,61 persen sisanya dimiliki oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).

(RFI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement