sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
17/07/2024 10:07 WIB
Sejak digugat PKPU 4 dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024 pada Mei 2024, hakim PN Niaga Makassar memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.
Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA. (Foto: MNC Media)
Anak Usaha Digugat Vendor, Ini Penjelasan WIKA. (Foto: MNC Media)

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia,” ujarnya.

Terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun atas pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada 5 Juli 2024, kreditur mengembalikannya pada 8 Juli 2024.

Mahendra menuturkan WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

“WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan di antara WIKA Bitumen dan para pemohon,” katanya.

Menurut Mahendra, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak material karena nilai gugatan masing-masing dari PT Slava Indonesia Rp650,9 juta dan PT Lintas Bangun Persadajaya Rp2,44 miliar hanya setara 0,51 persen terhadap pendapatan, 0,61 persen terhadap aset, dan 0,17 persen terhadap ekuitas WIKA Bitumen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement