IDXChannel - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT WIKA Bitumen digugat di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar, Sulawesi Selatan. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut berasal dari vendor perseroan, PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya.
Sejak digugat PKPU 4 dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024 pada Mei 2024, hakim PN Niaga Makassar memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024. PT Slava Indonesia, perusahaan konstruksi swasta selaku kreditur menggugat WIKA Bitumen bersama kreditur lainnya, PT Lintas Bangun Persadajaya.
Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, WIKA selaku perusahaan BUMN induk WIKA Bitumen menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar.
"Dapat kami sampaikan bahwa sejak awal proses persidangan, WIKA Bitumen beritikad baik dengan telah melakukan pelunasan kewajiban terhadap pemohon namun sebagian atas pelunasan tersebut dikembalikan oleh pemohon," katanya Rabu (17//2024)
Mahendra memaparkan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta pada 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.