sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diusulkan Boleh Masuk Mal, Ini Kata Jubir Luhut

Economics editor Azhfar Muhammad
09/09/2021 13:35 WIB
APPBI meminta anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
APPBI meminta anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal. (Foto: MNC Media)
APPBI meminta anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Sejumlah pengusaha melalui Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada Presiden Jokowi dan meminta agar anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Sehubungan dengan itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan bahwa pimpinannya Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali, belum membahas lebih dalam terkait usulan tersebut.

"Kemarin memang sudah disampaikan, pak Luhut juga sempat membahas terkait usulan tersebut, hanya saja belum dibahas secara spesifik. Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," kata Jodi saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Kamis (9/9/2021).

Menurut Jodi, pertimbangan dari pemerintah atas memutuskan anak usia 12 tahun kebawah tidak berada di lingkungan yang masih riskan bagi keselamatan di pusat perbelanjaan dan pada usia tersebut belum tercapai program vaksinasi Covid-19.
"Alasan utamanya adalah masalah keselamatan bagi mereka. Selain itu karena mereka belum bisa menerima dosis vaksin juga menjadi catatan kami," kata dia.

Sebelumnya Ketua Umum APPBI  Alphonzus Widjaja menemui Presiden di kawasan Istana Negara dan meminta pemerintah melonggarkan kebijakan terkait batasan kunjungan ke pusat perbelanjaan alias mal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement