sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ancam dan Teror Korban, Polres Bogor Tangkap Dua Karyawan Pinjol Ilegal

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
07/12/2021 17:46 WIB
Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Ancam dan Teror Korban, Polres Bogor Tangkap Dua Karyawan Pinjol Ilegal  (FOTO:MNC Media)
Ancam dan Teror Korban, Polres Bogor Tangkap Dua Karyawan Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kian meresahkan, Polres Bogor telah mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal. Dimana, dalam penagihannya disertai pengancaman melalui aplikasi pesan whatsapp. 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua pelaku yakni pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda. 

"(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam," kata Harun kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (7/12/2021). 

Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS, berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan tersebut yang merupakan warga negara asing (WNA). 

"SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman. Korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. Korban sampai syok dan mendapat perawatan," jelas Harun. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement