IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah dinilai belum cukup efektif untuk mengatasi disparitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Sehingga pemerintah mengandalkan kembali kebijakan penerapan DMO (dometic market obligation) atau kewajiban swasta untuk memenuhi pasokan dalam dengan ketentuan yang diberika, dan DPO (domestic price obligation) atau harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk menjualnya.
Sedangkan kebijakan tersebut nantinya bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022, dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
"DMO bukan jawaban karena berisiko mengulang masalah yang sama," ujar Bhima kepada MNC Portal, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya jika melihat aspek kepatuhan dari para pengusaha di Indonesia saat ini, rasanya masih menjadi hal yang berat untuk menerapkan kebijakan tersebut menjadi hal yang optimal.