IDJAKARTA - Proses pengerjaan mega proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ( KCJB) kembali harus terkatung-katung seiring belum jelasnya anggaran pemerintah untuk proyek tersebut.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah kembali menyuntikkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun, yang telah mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir November 2022 lalu.
Sedianya, dana tersebut sudah akan cair sebelum akhir tahun 2022, sehingga diharapkan proyek pengerjaan KCJB dapat berjalan sesuai rencana.
Sayangnya, target tersebut terbukti telah terlewati. Hingga saat ini belum ada kabar jelas kapan dana suntikan tersebut bisa benar-benar dicairkan.
"Ketika dana ini belum cair, maka potensi penundaan (proyek) sudah pasti akan terjadi. Harus ada kepastian terkait rencana teknis berikut juga dengan pembiayaan operasionalnya," ujar Pengamat Transportasi, Yayat Supriyatna, Minggu (1/1/2023).
Dengan adanya kepastian atas pembiayaan operasional tersebut, menurut Yayat, maka akan dapat dilihat sejauh mana percepatan penyelesaian semua prasarana dan sarana proyek KCJB dapat dilakukan.
"JIka nanti belum siap, pasti operasional akan sepi penumpang, karena tidak didukung kemudahan pencapaian ke lokasi stasiun atau perpindahan antar modanya," tutur Yayat.
Dicontohkannya, bagaimana nantinya penumpang bisa dengan mudah mencapai stasiun Halim atau Stasiun Soekarno Hatta.
"Lalu (Stasiun) Padalarang, apakah sudah ada kerjasama dengan operator angkutan lain? apakah tempat parkir cukup? Maka perlu ada jaminan dari KCJB, apakah sudah siap secara teknis? Apakah bisa ada jaminan percepatannya?" tutur Yayat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan mendapatkan suntikan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun dari pemerintah.
Kucuran dana tersebut disiapkan untuk menutup bengkaknya biaya (cost over run) dalam penggarapan proyek kereta cepat.
"Kan targetnya akhir tahun, paralel dengan pencairan PMN untuk cost overrun yang Rp3,2 triliun. Maka, pasti pemerintah tidak akan tinggal diam. Ini di Komisi VI sudah (merestui), sekarang di Kemenkeu. Sedang dalam proses semuanya," ujar Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, Kamis (8/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Dwiyana juga mengatakan bahwa KCIC akan memperpanjang masa konsesi KCJB dari semula 50 tahun menjadi 80 tahun.
Kendati rencana perpanjangan konsesi tersebut masih belum final, Dwiyana mengatakan masalah perpanjangan menjadi 80 tahun atau tidak itu nanti tergantung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Perpanjangan konsesi ini telah ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022, bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB. (TSA)