Kucuran dana tersebut disiapkan untuk menutup bengkaknya biaya (cost over run) dalam penggarapan proyek kereta cepat.
"Kan targetnya akhir tahun, paralel dengan pencairan PMN untuk cost overrun yang Rp3,2 triliun. Maka, pasti pemerintah tidak akan tinggal diam. Ini di Komisi VI sudah (merestui), sekarang di Kemenkeu. Sedang dalam proses semuanya," ujar Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, Kamis (8/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Dwiyana juga mengatakan bahwa KCIC akan memperpanjang masa konsesi KCJB dari semula 50 tahun menjadi 80 tahun.
Kendati rencana perpanjangan konsesi tersebut masih belum final, Dwiyana mengatakan masalah perpanjangan menjadi 80 tahun atau tidak itu nanti tergantung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Perpanjangan konsesi ini telah ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022, bahwa PT KCIC meminta kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB. (TSA)