"Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25% dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun," jelas Menperin. (TIA)
Advertisement
Anggarkan Rp20 Miliar, Kemenperin Siap Fasilitasi 1.250 Sertifikat TKDN
Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri karena bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga produknya bisa terserap lebih banyak.

Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri karena bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement