IDXChannel - Pemerintah terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini demi mewujudkan kemandirian sektor industri di dalam negeri.
Pasalnya, sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.
Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.
“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/1/2022).