Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Afrizal Haris menambahkan, sertifikasi kompetensi penyangraian biji kopi menjadi bentuk pengakuan resmi atas keterampilan dan pengetahuan pelaku IKM kopi. Selain menjamin standar kompetensi, sertifikasi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, mitra bisnis, maupun pasar yang lebih luas.
“Dengan adanya sertifikasi kompetensi penyangraian biji kopi ini diharapkan pelaku IKM kopi mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta naik kelas menjadi industri yang lebih profesional dan berkelanjutan,” kata Afrizal.
(kunthi fahmar sandy)