sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Ajukan Banding Soal Putusan Upah DKI oleh PTUN, Ini Kata KSPSI 

Economics editor Ari Sandita
28/07/2022 09:56 WIB
KSPSI beri tanggapan soal banding putusan PTUN soal upah DKI.
Anies Ajukan Banding Soal Putusan Upah DKI oleh PTUN, Ini Kata KSPSI  (Dok.MNC)
Anies Ajukan Banding Soal Putusan Upah DKI oleh PTUN, Ini Kata KSPSI  (Dok.MNC)

Selanjutnya pada 27 Juli kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement