IDXChannel - Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan, dia bisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidaknya soal putusan PTUN atas upah DKI. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%, di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu.
"Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti Kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Jumhur, Kamis (28/7/2022).
Dengan pertimbangan itu, kata dia, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.
"Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu", katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMP DKI yang dinaikkan Gubernur DKI 5,1% pada 2022 dan digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% saja hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN agar Gubernur membatalkan keputusannya dan memerintahkan Gubernur merujuk ke Dewan Pengupahan yang naiknya 3.57% harus diputuskan apakah Gubernur banding atau tidak paling lambat tanggal 29 Juli ini.