sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/05/2021 08:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota selama masa pelarangan mudik.
Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)
Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)

3. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM. "Adapun yang benar cukup membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan saat diperjalanan, tidak memerlukan SIKM," paparnya. 

4. Saya warga luar Jabodetabek akan melakukan perjalanan non mudik kebutuhan mendesak ke wilayah Jakarta, maka saya membutuhkan SIKM Jakarta. "Adapun yang benar mengajukan SIKM dari lurah sesuai domisili asal KTP di luar Jabodetabek," ujarnya. 

5. Saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan non mudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, maka saya memerlukan SIKM Jakarta. "Adapun yang benar mengajukan SIKM dari lurah sesuai domisili asal KTP di Bodetabek," ucapnya. 

Catat, berikut informasi yang benar terkait SIKM Jakarta menurut Anies;

1. Saya warga Jakarta, namun saat ini saya berada diluar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta atas keperluan mendesak kepentingan non mudik maka harus memiliki SIKM Jakarta. 

2. Saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM ketika melakukan perjalanan non mudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement