sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/05/2021 08:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota selama masa pelarangan mudik.
Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)
Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)

3. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM secara berkala di website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu 'lacak permohonan anda'. 

4. Saya harus memastikan alamat email yang digunakan untuk permohonan SIKM Jakarta merupakan email valid dan dapat menerima email masuk. 

5. SIKM Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id

"Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan surat dan manipulasi informasi elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Atau pasal 35 dan 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau penjara paling banyak 12 miliar rupiah," paparnya. 

Sementara itu, setiap permohonan SIKM akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan benar dan lengkap sesuai prosedur yang akan diterbitkan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement