"Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama. Bijak dalam mengajukan SIKM." tandasnya. (RAMA)
Advertisement
Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Anies Baswedan resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota selama masa pelarangan mudik.

Anies: Keluar-Masuk Jakarta 6-17 Mei Wajib Punya SIKM (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement