sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Perbolehkan Warga Berziarah Kubur pada 17 Mei 2021

Economics editor Rakhmatullah
14/05/2021 23:00 WIB
Terkait larangan untuk berziarah ke makam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan keleluasan kepada warga yang hendak melakukan ziarah kubur.
Anies Perbolehkan Warga Berziarah Kubur pada 17 Mei 2021. (Foto : MNC Media)
Anies Perbolehkan Warga Berziarah Kubur pada 17 Mei 2021. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Terkait larangan untuk berziarah ke makam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan keleluasan kepada warga yang hendak melakukan ziarah kubur ke Taman Pemakaman Umum (TPU).

Hal tersebut disampaikan Anies sebagaimana dikutip dari istagram @jktinfo, Jumat (14/5/2021). Alasannya karena TPU dibuka kepada warga bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas normal.

"Sampai dengan hari minggu tanggal 16 mei sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.

Sekadar diketahui, sebelumnya kegiatan kunjungan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 mei untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan larangan berziarah disampaikan Anies usai rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya serta kepala daerah di wilayah Jabodetabek.

Namun kebijakan larangan berziarah nyatanya tak hanya terjadi di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada si wilayah penyangga Ibu Kota turut ditutup selama periode larangan tersebut. (FHM)

Advertisement
Advertisement