sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Resmi Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Rp10.000

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/08/2022 10:53 WIB
Melalui Kepgub 733, Anies menetapkan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp10.000.
Anies Resmi Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Rp10.000. (Foto: MNC Media)
Anies Resmi Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Rp10.000. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, Biaya awal sebesar Rp 2.500,- akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer.

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan mulai 8 Agustus 2022 sesuai tanggal dalam Kepgub 733. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian aturan tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement