sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
13/04/2023 09:59 WIB
Praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)

Ketiga, RUU Perkoperasian yang baru bakal menghadirkan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Intinya, dengan semakin majunya dinamika kehidupan di tengah masyarakat, penguatan pengawasan koperasi menjadi sesuatu yang harus dilakukan. 

"Koperasi juga merupakan bisnis jasa keuangan. Maka, penguatan pengawasan, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Semua koperasi, termasuk koperasi-koperasi besar, sepakat untuk diawasi OPK," kata Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi juga menggarisbawahi sanksi pidana yang tegas yang ada dalam RUU Perkoperasian. Sebab, dari pengalaman kasus koperasi bermasalah, bisnis keuangan koperasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam pengembangan bisnisnya. "Belum lagi menyangkut tindak pidana pencucian uang yang selama ini memanfaatkan keberadaan koperasi," kata Zabadi. 

Atas semua fakta tersebut, Zabadi menegaskan bahwa harus diatur lewat RUU Perkoperasian yang baru untuk menutup celah dan gap yang mungkin ada.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement