sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
13/04/2023 09:59 WIB
Praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emi Nurmayanti  mengungkap, praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan meningkat kasusnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian tidak segera disahkan.

Hingga saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mampu menjalankan fungsi sebagai penangkal terjadinya praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan koperasi.

Oleh karena itu, berharap RUU Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng untuk menangkal aksi kejahatan kerah putih tersebut. Ia menyebutkan aksi pencucian uang di tubuh koperasi memang sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri. 

"Di komunitas koperasi ada istilah Pengusaha Koperasi," kata Emi kepada wartawan, di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (12/4).

Emi mengakui banyak koperasi, khususnya KSP, yang melayani non anggota. Bahkan, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi. "Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang," kata Emi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement