sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
13/04/2023 09:59 WIB
Praktik kejahatan keuangan dengan menggunakan kedok koperasi termasuk pencucian uang yang luas dan sistemik dampaknya di kalangan masyarakat dikhawatirkan akan
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kejahatan Keuangan, RUU Perkoperasian Harus Segera Ditetapkan. (Foto: MNC Media)

Menurut Emi, sebenarnya pada praktik koperasi di Indonesia, banyak yang melanggar karena pengawasan masih kurang dan lemah. Bahkan, untuk penindakan juga belum ada aturan yang jelas dan tegas. 

"Baru di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana," kata Emi.

Sementara Dr Yeti Lis Purnamadewi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB sangat berharap adanya RUU Perkoperasian ini untuk menyelesaikan maraknya kejahatan keuangan, hingga mampu mampu menjamin keamanan KSP. 

"Koperasi memang menjadi wadah empuk untuk melakukan pencucian uang," kata Yeti.

Untuk itu, Yeti meminta aturan untuk mendirikan koperasi, bukan dilihat dari jumlah anggota, tapi untuk membentuk koperasi harus tercapai dari skala ekonominya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement