sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Mudik Lebaran, MTI Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini

Economics editor Ari Sandita
07/04/2022 10:22 WIB
MTI mengatakan, guna mengantisipasi mudik lebaran 2022 ini, pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan sejumlah poin.
Mudik Lebaran (Ilustrasi)
Mudik Lebaran (Ilustrasi)

IDXChannel - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, guna mengantisipasi mudik lebaran 2022 ini, pemerintah dan masyarakat harus memperhatikan sejumlah poin. Pertama, kemudahan dalam hal digitalisasi pembayaran.

"Sinyal minimal 4G dapat merata di semua jalur mudik. Semua stasiun pengisi bahan bakar umum (SPBU) harus disiapkan pembayaran menggunakan nirtunai (cashless). Karena pemudik sekarang sudah semakin banyak kaum milenial yang tidak suka membawa uang kertas," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Lalu, kata dia, sejumlah warung-warung makan, toko-toko dan UMKM menjual oleh-oleh harus menyiapkan pembayaran cashless minimal menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Yang dimaksud QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunanan QR Code.

"Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) khususnya untuk transportasi umum yang membutuhkan solar perlu diantisipasi serius agar tidak mengganggu mobilitas. Kemudahan mendapatkan BBM bagi transportasi umum mengangkut pemudik," tuturnya.

Dia menerangkan, kedua terkait rest area di jalan tol, tentu tidak akan menampung seluruh pengguna jalan tol. Diberikan himbauan untuk keluar jalan tol mencari rest area di jalan non tol. Harus dilarang bagi pemudik yang menggunakan bahu jalan tol untuk beristirahat. Bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat, bukan untuk istirahat sesaat.

"Pemudik tidak harus lewat jalan tol, tetapi dapat menggunakan jalan non tol, karena Kemen PUPR sudah menjamin selesai perbaikan jalan nasional saat mudik Lebaran," terangnya.

Dia menambahkan, untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor, sebaiknya disediakan fasilitas mudik gratis, sepeda motor bisa diangkut dengan truk, pemudik dengan bus. Mudik menggunakan sepeda motor untuk jarak pendek dan ikuti aturan.

"Maksimal untuk dua orang, barang yang dibawa tidak boleh melebihi lebar stang kemudi dan tinggi tidak boleh lebih 90 cm dari sadal, dilarang bawa barang dengan tambahan di belakang. Sepeda motor bukan moda transportasi untuk perjalanan jarak jauh. Melarang anak-anak dibawa menggunakan sepeda motor," katanya.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement