IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi mendagri terkait aturan PPKM. Diantaranya adalah Inmendagri No.3/2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No.4/2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Utamanya meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron.
“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, katanya dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat.
“Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret,” ujarnya.