Kata Kuntoro, masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit mengingat masa inkubasi virus PMK 14 hari sehingga diharapkan deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal.
Dia menambahkan, bahwasanya Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah.
(NDA)
Baca Juga: