IDXChannel - Kepala Biro Humas Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri mengatakan, guna mencegah merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak, Kementan telah mengatur alur lalu lintas.
"Pertama, melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas khususnya hewan rentan PMK di seluruh pintu pengeluaran dan pemasukan. Pengendalian lalu lintas hewan rentan ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan aman dari PMK," ujar Kuntoro dalam siaran update perkembangan penanganan PMK, Rabu (15/6/2022).
Kedua, dia menjelaskan, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya. Kemudian yang ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.
Kuntoro memberi catatan, sebelum dilalulintaskan, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas Karantina Pertanian.
"Sementara itu pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan checkpoint yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten," jelasnya.