IDXChannel - Untuk mempersempit penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan setiap hewan ternak di karantina selama 14 hari sebelum dikirim.
Kepala Biro Humas Kementan, Kuntoro Boga menyampaikan ada persyaratan yang harus dilewati sebelum melakukan pengiriman hewan ternak ditengah adanya wabah PMK. Salah satunya adalah penerapan karantina hewan.
"Sebelum di lalulintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan," ujar Kuntoro Boga dalam video conference, Selasa (14/2/2022).
"Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten," sambungnya.
Kuntoro menjelaskan masa 14 hari karantina merupakan bentuk dari manajemen risiko penyakit. Sebab menurutnya masa inkubasi virus PMK 14 hari, sama seperti covid 19.