sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementan Wajibkan Hewan Ternak Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/06/2022 19:30 WIB
Untuk mempersempit penyebaran PMK, Kementan mewajibkan setiap hewan ternak di karantina selama 14 hari sebelum dikirim.
Kementan Wajibkan Hewan Ternak Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim (FOTO: MNC Media)
Kementan Wajibkan Hewan Ternak Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim (FOTO: MNC Media)

"Pemerintah melakukan pengetatan lalulintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK diseluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan," kata Kuntoro.

Menurutnya pengetatan lalulintas hewan ternak bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga diahrapakan bisa memutus rantai penyebaran wabah tersebut.

"Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat di ketahui lebih awal di tempat asal," sambungnya.

Lebih lanjut Kuntoro memaparkan lalulintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau masih di perbolehkan atau dapat di lalulintaskan.

Sedangkan hewan ternak yang berada di zona hijau jika ingin di kirim ke zona merah atau daerah yang terwabah PMK juga masih diperbolehkan. "Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat di potong untuk kebutuhan hewan kurban," lanjut Kuntoro Boga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement