sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak

Economics editor Erfan Erlin
14/06/2022 09:54 WIB
Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 40 kelurahan dari 13 kapanewon di Gunungkidul ditemukan hewan yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK. 

Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.

Kepala Dinas Peternakan kabupaten Gunungkidul wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang diindikasikan terjangkit PMK di wilayahnya terus mengalami kenaikan. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan tidak lagi di Kabupaten tetapi Kelurahan.

"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya Kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari Kabupaten ke Kapanewon sekarang ke Kalurahan,"terang dia, Selasa (14/6/2022).

Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan anak yang berasal dari wilayah yang terbebas PMK. Jika ukurannya Kabupaten maka hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi ke Kelurahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement