sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak

Economics editor Erfan Erlin
14/06/2022 09:54 WIB
Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)

Saat ini kabupaten Gunungkidul telah kembali membuka semua pasar hewan mereka setelah sempat ditutup selama 2 Pekan. Pasaran atau hari buka pertama pihaknya masih mentolerir pedagang dari luar daerah yang belum bisa menunjukkan SKKH.

"Kalau hari pertama pasaran masih bisa kami maklumi pedagang luar daerah tidak membawa SKKH, tetapi kalau pasaran berikutnya atau 5 hari kemudian mereka wajib bawa SKKH. Kalau tidak pasti kami minta bawa pulang hewannya,"papar dia.

Dan untuk distribusi hewan ternak ke provinsi lain memang ada pengetatan yaitu disertai dengan SKKH yang dikeluarkan oleh dinas peternakan provinsi. Ada satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang yang ingin mengirimkan hewan ke luar daerah beda provinsi.

Persyaratan tersebut adalah pernyataan dari penerima hewan di provinsi lain. Ada pernyataan mereka bisa menerima hewan dari kabupaten Gunungkidul maka kemudian membuat rekomendasi kepada provinsi untuk membuatkan SKKH tersebut.

"Tetapi ada perbedaan persyaratan di masing-masing provinsi. Misalnya saja Banten berbeda dengan DKI Jakarta persyaratan hewan itu sendiri,"ujar dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement