Wibawanti mengatakan prosesnya memang sedikit panjang dibanding persyaratan biasa namun hal tersebut demi kepentingan bersama. Oleh karenanya Dia meminta kepada para pedagang untuk segera mengurus SKKH tersebut.
Pihaknya memperkirakan maksimal dua pekan sebelum hari raya Idul Adha permohonan SKKH tersebut sudah dihentikan. Karena memang membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk pengurusannya.
"Biayanya sebenarnya hanya murah sekitar Rp9.000 per ekornya. Sekarang sudah ada ratusan permohonan SKKH yang masuk ke kami,"ujar dia.
(SAN)