sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak

Economics editor Erfan Erlin
14/06/2022 09:54 WIB
Dinas Peternakan mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)
PMK Merebak di 40 Kelurahan Gunungkidul, Dinas Peternakan Terapkan Aturan Lalu Lintas Ternak (FOTO:MNC Media)

Wibawanti mengatakan prosesnya memang sedikit panjang dibanding persyaratan biasa namun hal tersebut demi kepentingan bersama. Oleh karenanya Dia meminta kepada para pedagang untuk segera mengurus SKKH tersebut.

Pihaknya memperkirakan maksimal dua pekan sebelum hari raya Idul Adha permohonan SKKH tersebut sudah dihentikan. Karena memang membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk pengurusannya.

"Biayanya sebenarnya hanya murah sekitar Rp9.000 per ekornya. Sekarang sudah ada ratusan permohonan SKKH yang masuk ke kami,"ujar dia.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement