IDXChannel - PT Angkasa Pura I (Persero) optimis dapat memperbaiki kinerja trafik penumpang dan penerbangan rute internasional seiring dengan bertambahnya jumlah bandara yang dikelola perusahaan sebagai pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku 6 April 2022, ditetapkan 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I untuk menjadi pintu masuk PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Internasional Yogyakarta.
“Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara menyambut baik ditetapkanya Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebagai entry point bagi PPLN. Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penumpang & penerbangan rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola khususnya di Bali, Surabaya, Manado, Lombok, Yogyakarta dan Makassar secara bertahap hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata nasional secara berkelanjutan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Sabtu (9/4/2022).
Surat Edaran tersebut juga dinyatakan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;